Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2960
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ رَجُلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي الْمَجُوسِ إِذَا أَسْلَمُوا يَرِثُونَ مِنْ الْقَرَابَتَيْنِ جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [seseorang] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang orang Majusi yang masuk Islam; Mereka berhak mewarisi dari dua kerabat semuanya.